SMK ISLAM 1 BLITAR
|
JUDUL
|
KEBIJAKAN UU ITE
|
|
SK: DESAIN KEAMANAN JARINGAN
|
NO
|
TKJ.JOBSHEET.DKJ-01
|
|
TANGGAL
|
29 OCTOBER 2018
|
||
KD: 4.1 Menyajikan bermacam kebijakan penggunaan jaringan
|
KELAS/SMSTR
|
XII TKJ 2 / SEMESTER I
|
|
DURASI
|
4 X 45 menit
|
A. TUJUAN
PRAKTIKUM
1.
Siswa dapat Mengetahui Pengertian UU ITE
2.
Siswa dapat Mengetahui Kebijakan Penggunaan Internet
3.
Siswa dapat Mengenali Asas dan Tujuan UU ITE
4.
Siswa dapat memahami Peraturan pelaksanaan UU ITE
5.
Siswa dapat mengerti Kontroversi UU ITE
6.
Siswa dapat
mengerti Penegakan Hukum UU ITE
B. ALAT
DAN BAHAN
1.
Seperangkat komputer / laptop
(monitor, mouse, keyboard, dll)
2.
Internet
3.
Microsoft Office
4.
Aplikasi Browser
C.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Berdo’alah sebelum memulai kegiatan
belajar.
2. Gunakan alas kaki yang terbuat dari karet
untuk menghindari aliran listrik
3. Bacalah dan pahami petunjuk praktikum pada
setiap kegiatan belajar
4. Ikuti petunjuk dan instruksi guru
pembimbing
5. Jangan makan dan minum saat praktikum
6. Gunakanlah komputer sesuai fungsinya dengan
hati-hati
7. Setelah selesai, matikan komputer dengan
benar
D.
LANDASAN TEORI
Pengertian kebijakan penggunaan jaringan adalah rencana atau acuan
untuk mempengaruhi dan menentukan keputusan penggunaan jaringan. Tujuan
Keamanan jaringan computer adalah untuk mengantisipasi resiko jaringan komputer
berupa bentuk ancaman fisik maupun logic baik langsung ataupun tidak langsung
sehingga mengganggu aktivitas yang sedang berlangsung dalam jaringan computer.
Kebijakan pengguna jaringan dibagi menjadi kebijakan organisasi, etika
menggunakan jaringan dan kebijakan
mengakses computer. Serangan fisik keamanan jaringan adalah serangan yang
terjadi pada hardware jaringan.
Serangan logic keamanan jaringan adalah serangan yang terjadi pada
perangkat lunak jaringan” seperti data”
dokumen” database” aplikasi dan lain-lain..
E. LANGKAH
KERJA
1.
Persiapkan semua peralatan dan bahan
pada tempat yang aman.
2.
Amati semua komponen yang ada.
3.
Buka dan bacalah buku manual
reference.
- Dengan bantuan
internet carilah beberapa kasus
pelanggaran UU ITE beserta sanksinya
- Semua artikel dilengkapi dengan sumber
asli.
- Laporkan hasil praktikum pada guru
pembimbing
- Matikan komputer/laptop lalu rapikan tempat praktek
F. ANALISIS
HARDWARE DAN SOFTWARE
NO
|
NAMA
|
IDENTIFIKASI
|
1
|
Sistem
Operasi
|
Windows 7 Ultimate
|
2
|
Aplikasi
Browser
|
Google Chrome Versi 59.0.307.1.104
|
3
|
PC
(Prosessor)
|
Intel Core(TM)2 CPU
|
Harddisk
|
250 GB
|
|
RAM
|
2 GB
|
|
4
|
Mouse
|
Merk: Genius
|
5
|
Keyboard
|
Merk: MicroPack
|
6
|
Monitor
|
Merk: Acer
|
7
|
Flash
Disk (jika ada)
|
Merk: Sandisk
Kapasitas: 16 GB
|
8
|
Micro SD
(jika ada)
|
Merk: Samsung
Kapasitas: 2 GB
|
G.
KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Petunjuk :
·
Kerjakan dengan
bantuan internet
·
Soal dapat dikerjakan secara kelompok
maksimal 4 anak
·
Buka dan bacalah ebook modul Desain
Keamanan Jaringan Jaringan XII Semester 1 & 2
·
Seluruh pagescreen harus disertai nama siswa
·
Beberapa
informasi yang harus dicari adalah sebagai berikut:
1.
Asas dan Tujuan UU ITE
2.
Peraturan Pelaksana UU ITE
3.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi UU ITE
4.
Penegakan Hukum UU ITE
5.
Kontroversi UU
ITE
1.
Informasi Asas dan Tujuan UU ITE
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian,
iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pasal
4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai
bagian dari masyarakat informasi dunia;
b.
mengembangkan perdagangan dan
perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan publik;
d.
membuka kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
e.
seoptimal mungkin dan bertanggung
jawab; dan
f.
memberikan rasa aman, keadilan, dan
kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
2.
Informasi Peraturan Pelaksana UU ITE
·
Penyelenggaran Sistem Transaksi
Elektronik
Penyelenggara Sistem
Elektronik adalah setiap
Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang
menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-samakepada Pengguna Sistem
Elektronik untuk keperluan
dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
·
Tata Cara Intersepsi
a.
Pasal 4 ayat (4) teknis
operasional pelaksanaan intersepsi dilaksanakan melalui Pusat Intersepsi
Nasional.
b.
Pasal 5 ayat (6) Hasil
intersepsi rekaman informasi disampaikan secara rahasia kepada aparat penegak
hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional
c.
Pasal 8 Sertifikasi alat
dan perangkat diatur dalam Peraturan Menteri
d.
Pasal 11 ayat (2) Dewan
Intersepsi Nasional bertanggungjawab pada Presiden (tugas mengawasi pelaksanaan
intersepsi di Polisi, Jaksa dan KPK)
e.
Pasal 21 ayat (2) Sebelum
PIN dibentuk, Menteri dapat membentuk tim audit independen
f.
Pasal 21 ayat (6) Jika
PIN sudah terbentuk, intersepsi yg dilakukan penegak hukum harus melalui PIN
·
Peran Pemerintah
Bab IX – Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
Pasal 40
1)
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
2)
Pemerintah melindungi kepentingan umum
dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik
dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3)
Pemerintah menetapkan instansi atau
institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi
4)
Instansi atau institusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan
pengamanan data
5)
Instansi atau institusi lain selain
diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya
sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
1)
Masyarakat dapat berperan meningkatkan
pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem
Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat.
3)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
·
Perdagangan Elektronis
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 65
1)
Setiap Pelaku Usaha yang
memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib
menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
2)
Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan
Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai
dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3)
Penggunaan sistem elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4)
Data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
5)
Dalam hal terjadi sengketa terkait
dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang
mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan
atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
6)
Setiap Pelaku Usaha yang
memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang
tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
3.
Informasi Gugatan ke Mahkamah
Konstitusi UU ITE
·
Pencemaran Nama Baik
Misalnya,
seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik
yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27
ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana
penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
·
Penghinaan SARA
Dalam
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik,Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 merupakan ketentuan yang mulai
digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA. Walaupun ada
ketentuan pidana dalam KUHP dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi Rasial), namun pasal-pasal dalam UU
ITE jauh lebih mudah digunakan terkait Penyebar kebencian berbasis SARA di
dunia maya.
·
Tata Cara Intersepsi
Terkait
RPP Penyadapan, Meskipun Mahkamah Agung menganggap hal itu sah karena tidak
bertentangan dengan UU[11], Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi pasal 31
ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Dengan begitu, Rancangan Peraturan Pemerintah Penyadapan,
yang mengacu pada pasal itu, tidak bisa disahkan. "Mengabulkan permohonan
untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Konstitusi Mahfud MD saat membacakan
putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2011. Majelis menyatakan
pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya,
majelis berpendapat, penyadapan harus diatur oleh Undang-Undang
·
Bukti Elektronis
Terbaru,
dalam skandal "Papa Minta Saham" tahun atau Kasus PT Freeport
Indonesia 2015 membuat Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto
mengajukan permohonan uji materi atas Undang Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) serta Undang Undang KPK. “Pemohon merasa dirugikan dengan
ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE,” ujar
kuasa hukum Novanto, Syaefullah Hamid, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta,
seperti dikutip dari Antara, Kamis (25 Februari 2016). Adapun dua ketentuan
tersebut mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu
alat bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang
sah. Novanto juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 26A UU KPK
terkait alat bukti elektronik yang sah. Novanto menilai bahwa
ketentuan-ketentuan tersebut tidak mengatur secara tegas mengatur tentang alat
bukti yang sah, serta siapa yang memiliki wewenang untuk melakukan
perekaman.[13] "Perekaman yang dilakukan secara tidak sah (ilegal) atau
tanpa izin orang yang berbicara dalam rekaman, atau dilakukan secara diam-diam
tanpa diketahui pihak yang terlibat dalam pembicaraan secara jelas melanggar
hak privasi dari orang yang pembicaraanya direkam," kata dia. Sehingga,
bukti rekaman itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti karena diperoleh
secara ilegal. Majelis hakim Ketua MK Arief Hidayat pun memberikan saran
perbaikan permohonan, sebab tidak ada kedudukan hukum pemohon sebagai anggota
DPR.[14]
4.
Informasi Penegakan Hukum UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang
mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi
secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
5.
Informasi Kontroversi UU ITE
Kasus Prita Mulyasari
Kasus ini merupakan pertama kalinya UU
ITE menelan korban. Seorang Ibu Rumah Tangga didaerah Tangerang dituduh
mencemarkan nama baik sebuah Rumah Sakit Swasta tahun 2009. Hal itu disebabkan
Ibu tersebut menuliskan keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut
dalam sebuah mailing list (milis) di internet. Tuntutan yang dirasa berlebihan
membuat masyarakat beramai-ramai membuat gerakan sosial "KOIN UNTUK PRITA"
Sumber: UU No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik
Beri komentar dari informasi kasus diatas:
NO
|
JUDUL
KASUS
|
KOMENTAR
/ SANKSI
|
1
|
Kasus Prita Mulyasari
|
Kita harus menjaga ucapan dalam berpendapat
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|
2
|
Kisruh Menteri dengan Blackberry
|
Yang membuat bbm di Blokir adalah
penerimaan masyarakat
|
3
|
Pemblokiran Situs-Situs Internet
|
Menurutku itu wajar dilakukan, terlebih
bila situs web itu memang terbukti melanggar hukum.
|
H. KASUS PELANGGARAN
UU ITE BESERTA SANKSI NYA
Petunjuk :
·
Kerjakan dengan
bantuan internet
·
Soal dapat dikerjakan secara kelompok
maksimal 4 anak
·
Buka dan bacalah ebook modul Desain
Keamanan Jaringan Jaringan XII Semester 1 & 2
·
Seluruh pagescreen harus disertai nama siswa
·
Beberapa
kasus yang harus dicari adalah sebagai berikut:
1.
Perjudian
2. Melanggar kesusilaan
3. Penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik
4. Pemerasan
dan/atau pengancaman
5. Berita Hoax
|
6. Penyadapan
7. Hate speech atau ujaran kebencian
8. Pornografi
9. Cybercrime
10. Akses ilegal
11. DLL
|
1.
Kasus Perjudian
Judul : Polisi Gerebek Rumah Judi
Dingdong di Surabaya, 7 Orang Ditangkap
Penulis: Mevi Linawati
Tanggal : 28 Okt 2018
Isi Berita: Liputan6.com,
Surabaya - Aparat kepolisian Polsek Sukomanunggal, Surabaya, menggerebek sebuah
rumah yang dijadikan lokasi perjudian mesin dingdong.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu
(28/10/2018), petugas berhasil mengamankan tujuh orang penjudi dan menyita dua
unit mesin dingdong serta ratusan koin yang digunakan sebagai sarana judi.
Penggerebekan ini bermula dari laporan warga
yang resah dengan maraknya praktik perjudian di kawasan tersebut.
Kini para pelaku mendekam di tahanan Mapolsek
Sukomanunggal dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman
hukuman di atas 5 tahun penjara. (Muhammad Gustirha Yunas)
Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/3678402/polisi-gerebek-rumah-judi-dingdong-di-surabaya-7-orang-ditangkap
2.
Kasus Melanggar kesusilaan
Judul : Dua Admin Grup Facebook
Gay Bandung Indonesia Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE
Penulis : Dewi Agustina
Tanggal : 19 Oktober 2018
Isi Berita: TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan Ikhsan Syamsudin bin Kosasih dan
Iwan Hermawan. Keduanya memegang kendali grup Facebook Gay Bandung Indonesia
(GBI).
"Dua orang sudah kami amankan di
Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Keduanya sudah
ditetapkan tersangka," ujar Wakil Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari
Brata di Gedung Ditreskrimsus, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat
(19/10/2018).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni
tiga unit ponsel, lima sim card ponsel, satu akun grup Facebook GBI, 25 alat
kontrasepsi serta pelumas dan dua KTP.
"Tersangka Ikhsan Syamsudin dengan akun
Facebook Syamsudin Ikhsan, membuat grup Facebook bernama Gay Bandung
Indonesia," ujarnya.
inRead invented by Teads
Kepada polisi, ia mengaku sengaja membuat
grup tersebut untuk memudahkan komunikasi sejumlah laki-laki sesama penyuka
jenis.
Dua Admin Grup Facebook Gay Bandung
Ditangkap_1
Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan Ikhsan Syamsudin bin Kosasih dan Iwan
Hermawan. Keduanya memegang kendali grup Facebook Gay Bandung Indonesia (GBI).
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
"Tujuannya membuat wadah komunitas kaum
penyuka sesama jenis dan memposting hal-hal yang berorientasi penyimpanan
seksual di grup Facebook," ujar dia.
Grup itu sudah aktif selama bertahun-tahun
dan menjaring pemilik akun yang bertendensi mengidap kelainan seksual sesama
jenis.
Akun itu ditemukan setelah penelusuran cyber patrol.
"Grup tersebut sudah dibuat sejak 26
Oktober 2015 dengan dikendalikan Ikhsan Syamsudin. Anggotanya sudah mencapai
4.093, terindikasi penyuka sesama jenis. Di dalamnya ada pemilik akun yang
terindikasi di bawah umur dan masih sekolah," kata dia.
Berdasarkan penelusuran di akun tersebut,
banyak konten-konten yang terindikasi dan menjurus pada perilaku penyuka sesama
jenis.
"Ditemukan banyak percakapan yang
melanggar norma kesusilaan berupa percakapan orientasi sesama jenis, penawaran
jasa pijat laki-laki hingga pembentukan grup whatsapp," ujar Hari.
Hari menambahkan, tersangka dijerat Pasal 45
ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
"Hukuman penjara maksimal 6 tahun
penjara dengan denda Rp 1 miliar," ujar Hari. (men)
Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2018/10/19/dua-admin-grup-facebook-gay-bandung-indonesia-jadi-tersangka-dijerat-uu-ite.
3.
Kasus Penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik
Judul : Ahmad Dhani Ditetapkan
Tersangka Pencemaran Nama Baik
Penulis :
Erwin Yohanes
Tanggal : 18 Oktober 2018
Isi Berita: jatimnow.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan
politikus Partai Gerinda Ahmad Dhani
Prasetyo sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Ia dinilai telah melecehkan massa aksi dengan
melontarkan kalimat peserta demo idiot saat di Hotel Majapahit pada, Minggu
(26/8/2018).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans
Barung Mangera mengatakan, Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima
hasil dari pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ahli pidana.
"Yang bersangkutan (Dhani) ditetapkan
sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik," ujar Barung di Mapolda
Jatim, Kamis (18/10/2018).
Barung menambahkan, tanpa alasan yang jelas
Dhani tidak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka pada hari ini.
"Tidak hadir tanpa alasan yang tidak
diketahui, itu disampaikan oleh pengacara. Otomatis kita akan lakukan
pemanggilan untuk tersangka lagi," kata Barung.
Barung mengatakan, saat ini belum ada upaya
pencekalan terhadap Ahmad Dhani lantaran yang bersangkutan kooperatif.
"Yang bersangkutan masih kooperatif,
sehingga kami belum melakukan itu. Nanti kita akan panggil lagi,"
tandasnya.
Dalam kasus ini Ahmad Dhani dijerat dengan
pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 tentang melarang setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sebelumnya, dua pekan lalu Dhani diperiksa
oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Menurut Dhani, Koalisi Elemen bela (KEB) NKRI
itu, pelapor, itu tidak memiliki legal standing atas laporan yang dibuatnya.
"Padahal video itu saya tujukan untuk
orang-orang di dalam hotel, bukan yang ada di luar hotel. Intinya seperti itu,
yang saya bilang idiot itu yang menghalangi saya di dalam hotel untuk keluar,
lah kok dia ngerasa itu dari mana. Jadi pelapor ini salah, GR disebut idiot,"
tegasnya.
Sumber : https://jatimnow.com/baca-8088-ahmad-dhani-ditetapkan-tersangka-pencemaran-nama-baik
4.
Kasus Pemerasan dan/atau pengancaman
Judul : Menpan RB Keluarkan 8
Aturan untuk ASN & PNS Pakai Media Sosial
Penulis : Alexander Haryanto
Tanggal : 22 Mei 2018
Isi Berita: tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur merilis beberapa peraturan melalui
surat edaran untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam menyebarkan informasi melalui media sosial (medsos).
Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang
Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara itu telah
ditandatangani oleh Menpan RB Asman Abnur pada 21 Mei 2018.
Surat Edaran (SE) itu ditujukan kepada: Para
Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI. Kapolri, Jaksa Agung RI, Sekretaris
Kabinet, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non
Struktural, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.
Sumber : https://tirto.id/menpan-rb-keluarkan-8-aturan-untuk-asn-amp-pns-pakai-media-sosial-cKXi
5.
Kasus Berita Hoax
Judul : Berita Hoax dan Ujaran
Kebencian Bisa Diredam dengan Bahasa Santun
Penulis : Ranin Agung
Tanggal : 28 Oct 2018
Isi Berita:
AMBARAWA, suaramerdeka.com - Berita hoax dan
ujaran kebencian bisa diredam manakala dihadapi dengan bahasa santun yang
diimbangi konfirmasi kepada pihak berwenang. Keterangan tersebut disampaikan
Pratana Humas Muda Dinas Kominfo Kabupaten Semarang, Junaedi, ketika menjadi
pembicara Seminar Jurnalistik yang digelar DPD KNPI Kabupaten Semarang di
Gedung Pemuda Ambarawa, Minggu (28/10) siang.
Menurutnya, siapa saja memang berhak
mengemukakan pendapatnya di media sosial. Hanya saja, perlu mempertimbangkan
sebab akibat dari tanggapan yang ditulis. Sejalan dengan itu, pihaknya yakin
masyarakat Kabupaten Semarang masih bijaksana dalam menanggapi sebuah informasi
di media sosial mau pun informasi yang beredar di lingkungan.
“Diksi atau pilihan katanya harus santun, atau
silahkan gunakan hati. Artinya, jika nantinya tanggapan atau kritik tadi dapat
menyinggung perasaan orang lain sebaiknya dihindari,” jelasnya.
Selain narasumber dari Dinas Kominfo Kabupaten
Semarang, seminar yang mengambil tema “Melawan Narasi Hoax dan Hate Speech”
kemarin penyelenggara juga menghadirkan perwakilan pewarta dari Forum
Komunikasi Wartawan Kabupaten Semarang (FKWKS), Bowo Pribadi. Dalam paparannya,
dirinya mengemukakan pentingnya cek dan ricek informasi.
“Semuanya yang ada di media sosial, merupakan
bagian dari pesatnya perkembangan informasi. Yang jelas, kami sebagai awak
media ada Dewan Pers yang selalu memantau dan mendampingi apabila ada berita
yang belum sepenuhnya terkonfirmasi kebenarannya,” tandasnya.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Semarang, Ustadzun
mengatakan, pihaknya sengaja mengundang perwakilan organisasi kepemudaan untuk
mengikuti seminar dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda 2018. Jika hoax
dan ujaran kebencian dibiarkan, ia khawatir nantinya bisa memunculkan dominasi
kelompok yang berujung pada munculnya perselisihan di Indonesia.
“Kita terus berupaya menyatukan elemen pemuda
yang ada di Kabupaten Semarang, tujuannya agar tidak terpecah belah gara-hara
hoax dan ujaran kebencian,” katanya.
Sumber : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/139293/berita-hoax-dan-ujaran-kebencian-bisa-diredam-dengan-bahasa-santun
6.
Kasus Penyadapan
Judul : Beijing Bantah Kabar
Penyadapan, Sarankan Trump Ganti Pakai Ponsel China
Penulis : AGNI VIDYA PERDANA
Tanggal : 25/10/2018
Isi Berita: BEIJING, KOMPAS.com - Pejabat China membantah pemberitaan
yang ditulis The New York Times yang menyebut China dan Rusia telah menyadap
ponsel pribadi milik Presiden AS Donald Trump. Dilansir dari SCMP, juru bicara
Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying menanggapi kabar pemberitaan
tersebut dengan menyebutnya sebagai berita bohong atau fake news. Dia juga
menyarankan kepada Presiden Trump agar berhenti menggunakan iPhone dan berganti
menggunakan ponsel Huawei.
"Jika Trump khawatir dengan keamanan
ponsel iPhone miliknya, dia bisa mempertimbangkan untuk menggantinya dengan
Huawei, atau cukup dengan memutus semua komunikasinya," kata Hua.
"Melihat pemberitaan itu, saya merasa ada orang-orang di Amerika yang
bekerja keras demi memenangkan Oscar untuk skenario terbaik," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, para pejabat di
Gedung Putih, baik yang masih bertugas maupun tidak, telah sering memberi tahu
Trump tentang penyadapan yang dilakukan oleh intelijen Rusia dan China. Namun
Trump, yang sebelumnya dikenal sebagai pebisnis, memilih tetap menggunakan
telepon pribadinya untuk melakukan komunikasi dengan sejumlah orang. Sumber
pejabat anonim tersebut menjelaskan, China berusaha mengorek informasi dari
Trump yang sekiranya dapat membantu dalam mengatasi perang dagangnya dengan AS.
Sumber itu memaparkan, Trump pernah menelepon Stephen Schwarzman, CEO
perusahaan jasa finansial Blackstone Group, dan Steve Wynn, taipan di bidang
kasino dan hotel mewah. Seandainya Trump benar-benar berpikir untuk menggunakan
ponsel Huawei seperti yang disarankan Hua, maka Trump juga harus melalui jalur
pararel, karena Huawei telah mengatakan tidak akan menjual ponsel terbaru
mereka di AS. Selain itu, AS juga telah melarang Huawei dari memasok teknologi
kepada pemerintah, dengan alasan risiko keamanan dan privasi karena hubungan
perusahaan dengan pemerintah China. Tuduhan itu telah dibantah Huawei.
Sumber : https://internasional.kompas.com/read/2018/10/25/17420071/beijing-bantah-kabar-penyadapan-sarankan-trump-ganti-pakai-ponsel-china.
7.
Kasus Hate speech atau ujaran
kebencian
Judul : Jadi Tersangka Kasus
Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani akan Penuhi Panggilan Polda Jatim Hari ini
Penulis : Mohammad Romadoni
Tanggal : 25 Oktober 2018
Isi Berita: TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani akan menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Politisi Gerindra itu diagendakan memenuhi
panggilan penyidik oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis
(25/10/2018).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans
Barung Mangera menjelaskan, pemeriksaan ini sesuai surat pemanggilan terhadap
Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus UU ITE pencemaran nama baik terhadap
Banser.
"Diagendakan yang bersangkutan (Ahmad
Dhani) diperiksa hari ini pukul 13.00 WIB," ujarnya di Mapolda Jatim,
Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Surya
(grup TribunJatim.com), Ahmad Dhani bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki
Hermawan sempat bertatap muka sewaktu pemeriksaan kasus lain yaitu terkait
dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan Villa di ruangan Subdit II
Harda Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu
(24/10/2018) kemarin.
Barung menjelaskan, sebenarnya penyidik
Ditreskrimsus Polda Jatim telah menjadwal pemeriksaan terhadapnya pada Kamis
sekira pukul 10.00 WIB.
Pihak penyidik memberikan toleransi
perpanjangan waktu sesuai yang diminta pada pukul 13.00 WIB.
Itu dilakukannya karena Ahmad Dhani menjalani
pemeriksaan kasus di Ditreskrimum Polda Jatim hingga pukul 22.40 WIB kemarin.
"Penyidik siap kapan saja melakukan
pemeriksaan, namun karena pertimbangan faktor lain yang bersangkutam minta
penundaan sampai siang," kata Barung.
Ahmad Dhani mengatakan akan datang memenuhi
panggilan penyidik mengenai perkara pencemaran nama baik.
"Iya saya hadir rencananya siang "
ujar Dhani di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim kemarin.
Seperti yang diberitakan, Ahmad Dhani akan
melibatkan kuasa hukum bantuan dari Tim Pemenangan di Jakarta.
Dhani bersama kuasa hukumnya telah melakukan
pertemuan guna membahas persiapan memenuhi pemeriksaan. (don).
Sumber : http://jatim.tribunnews.com/2018/10/25/jadi-tersangka-kasus-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-akan-penuhi-panggilan-polda-jatim-hari-ini.
8.
Kasus Pornografi
Judul : KPAD Bekasi Temukan Kasus
Grup WA Pelajar SMP Berisi Konten Pornografi
Penulis : Dean Pahrevi
Tanggal :10/10/2008
Isi Berita: BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah
(KPAD) Kabupaten Bekasi menemukan kasus grup Whatsapp (WA) beranggotakan
pelajar SMP di Cikarang Selatan kontennya mengandung pornografi dan
kekerasasan. Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi Muhammad Rozak mengatakan, temuan
itu bermula dari laporan masyarakat bahwa terdapat sejumlah siswa yang
dikeluarkan dari satu sekolah negeri di Cikarang Selatan.
"Pada 1 Oktober 2018, kami datangi
sekolahnya dan bertemu kepala sekolahnya. Kami diarahkan untuk koordinasi oleh
guru BK (bimbingan dan konseling) sekolah tersebut terkait pengeluaran sejumlah
siswa di sekolah itu," kata Rozak kepada Kompas.com di Kantor Kecamatan
Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (10/10/2018). Baca juga: Ketua Komisi I
DPR Minta Kominfo Blokir Konten Porno di WhatsApp Berdasarkan informasi yang
didapati dari guru BK, KPAD mendapati bahwa sejumlah siswa tersebut membuat
grup WA bernama "All Star".
Grup itu dibuat pada akhir September 2018 dan memiliki
anggota 24 siswa SMP kelas tiga dari kelas yang berbeda-beda di sekolah
tersebut. Dari 24 siswa itu, 14 orang siswa pria dan 10 siswa perempuan.
"Nah dalam grup itu kami temukan ada 42 video porno, dalam video porno itu
ada orang dewasa, ada remaja juga. Terus kami temukan juga ada ajakan tawuran,"
ujar Rozak. KPAD juga menemukan adanya ajakan hubungan intim secara personal
dari sejumlah anggota grup tersebut. Terdapat juga foto siswa yang sedang
memegang celurit. Atas perbuatannya, tiga dari 24 siswa itu dipindahkan ke
sekolah lain karena berperan aktif di grup tersebut. Satu siswa mengeluarkan
diri dari sekolah, sedangkan 20 siswa lainnya mendapat pengawasan ketat serta
bimbingan konseling dari guru. "Semua dalam pengawasan kami. Setiap pagi
anak-anak ini isi absen, khusus 20 anak itu ya, mereka salat Duha berjamaah
(bersama), zuhur berjamaah, sampai asar pun berjamaah. Lalu juga mereka
diberikan pengetahuan keagamaan" ujar Rozak. KPAD Bekasi juga memanggil
para orangtua murid ke sekolah untuk diberikan pengarahan dan bimbingan cara mengawas
anak-anaknya. "Ini kesalahan orangtua, mereka memberikan ponsel kepada
anak untuk komunikasi saja. Tapi tidak berpikir untuk melihat, mengontrol
ponsel anaknya," kata Rozak.
Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/10/17502901/kpad-bekasi-temukan-kasus-grup-wa-pelajar-smp-berisi-konten-pornografi.
9.
Kasus Melanggar kesusilaan
Judul : Polisi Kerahkan Semua Tim
Multimedia dan Cyber Crime Buru Pelaku Hoaks Tito Tersangka KPK
Penulis : reporter_tm_cetak
Tanggal : 26 Oktober 2018
Isi Berita: TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri melibatkan
semua kekuatan multimedia dan Direktorat Cyber Crime untuk mencari para pihak
yang diduga membuat surat palsu pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian
oleh penyidik KPK. Pelaku dicari adalah pihak yang membuat surat panggilan
palsu, mengunggah ke media sosial, serta mengedarkan foto.
“Mereka
harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/10).
Setyo menegaskan, surat panggilan terhadap
Tito Karnivan merupakan hoaks. "Itu hoaks. Sudah ada pernyataan dari KPK,
surat itu kan ada kode-kode tersendiri," ujar Setyo. Menurutnya, hoaks itu
sudah terindikasi dari tanggal pembuatan yang tidak diketik dan justru ditulis
menggunakan tulisan tangan.
Setyo menegaskan, “Setelah melakukan
konfirmasi ke KPK, kami kontak Febri (Juru Bicara KPK), surat itu tidak betul.”
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Febri Diansyah memastikan surat yang beredar tentang pemanggilan penyidik
terhadap Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian adalah palsu. "Surat itu
tidak benar. KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ujar Febri.
Menurut Febri, keterangan yang tertera di
dalam surat tersebut dapat dengan mudah membuktikan bahwa surat itu palsu.
Pertama, penomoran dalam surat tersebut keliru. Stempel yang digunakan juga
salah, berbeda dengan asli yang digunakan KPK dalam surat pemanggilan saksi
maupun tersangka.
Sebelumnya, beredar foto surat dengan
keterangan surat panggilan. Foto surat panggilan kepada Kapolri Jenderal Pol
Tito Karnavian untuk hadir ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan menjadi viral.
Dalam surat panggilan, Tito dinyatakan berstatus tersangka. Ternyata hal itu
kabar bohong alias hoaks. Polisi kini memburu pelaku.
Dalam foto surat tertulis bahwa Tito
dipanggil untuk menghadap penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Foto
surat pemanggilan Tito terkait pemeriksaan kasus penerimaan suap dari pengusaha
impor daging, Basuki Hariman, beredar di media sosial.
Setyo mengungkap sejumlah kabar dari media
yang menyatakan bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan surat panggilan
tersebut palsu. Polri dan KPK mengejar pelaku yang membuat berita bohong.
"Langkah kami selanjutnya adalah dari Direktorat Cyber Crime, kemudian
didukung seluruh tim kekuatan multimedia Polri akan melakukan pencarian
pelaku," ujar Setyo.
Tito diduga melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama dengan menerima suap dari petinggi CV Sumber Laut Perkasa
saat menjabat sebagu Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Sumber : http://manado.tribunnews.com/2018/10/26/polisi-kerahkan-semua-tim-multimedia-dan-cyber-crime-buru-pelaku-hoaks-tito-tersangka-kpk.
10.
Kasus Akses ilegal
Judul : Terlibat Ilegal Akses,
Agen BNI 46 Raub 500 Juta
Penulis : kata Gidion
Tanggal : Jumat,26 Oktober 2018
Isi Berita: Riauaktual.com - Uang Rp500 juta milik Bank BNI 46 yang
keluar secara misterius, akhirnya terungkap. Pelakunya, berhasil diamankan yakni
HG (37) warga Pasar Baru, Pangean, Kuansing.
Pria beristri ini diamankan di rumahnya, Ahad
(21/10/2018) pagi. Dengan didampingi perangkat RT setempat.
Penangkapan HG dilakukan Subdit II Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), setelah adanya laporan pihak Bank BNI
46, Sabtu (20/10/2018) lalu.
Keesokan hari setelah menginap, tim Subdit II
langsung bergerak kerumah pelaku dan melakukan penangkapan.
''Saat kita amankan, barang bukti Mobil
Toyota Rush dan beberapa kartu atm, EDC penggesek ATM dua laptop, dan beberapa
kartu tabungan,'' ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, didampingi
Dirreskrimsus Kombes Gidion Arif Setiawan dan Kasubdit II AKBP Jhon Ginting,
Ju,mat (26/10/2018).
Modus pelaku dengan menggesek ATM BNI 46
miliknya ke mesin EDC BNI 46 untuk mentransfer dana ke Rekening pelaku dan
istrinya Bank Mandiri, BRI Syariah, Bank BCA , dimana uang yang ditransfernya
tersebut bertambah di rekening penerima. Namun direkening pengirim tidak
berkurang dan di Mesin EDC transaksi batal.
''Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku secara
berulang ulang dari Rabu (3/10/2018) hingga Sabtu (6/10/2018) sebesar Rp563.000.000,''
ungkap Sunarto.
Uang yang didapat pelaku, sebut Sunarto,
digunakan pelaku untuk membeli bahan bangunan untuk membangun Ruko. Kemudian,
membayar utang pinjaman di Bank BRI sebesar Rp250 juta.
Sisanya, pelaku juga membeli mobil Toyota
Rush Tipe Sprotivo dengan DP sebesar Rp100 juta. Kemudian, ada sisa uang Rp125
juta.
Dari pengakuan HG, uang total 500 juta lebih
itu, diambil beberapa sebanyak 32 kali pengambilan.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes
Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, sesuai kejahatan pelaku. Ia dipersangkaan
Pasal 85 Jo Pasal 82 UU RI No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
''Ancamannya kurungan 5 tahun penjara,'' kata
Gidion. (HA)
Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/53753/terlibat-ilegal-akses-agen-bni-46-raub--500-juta.html
Beri komentar dari informasi kasus diatas:
NO
|
JUDUL
KASUS
|
KOMENTAR
/ SANKSI
|
1
|
Polisi Gerebek Rumah Judi Dingdong di Surabaya,
7 Orang Ditangkap
|
Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan
ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara
|
2
|
Dua Admin Grup Facebook Gay Bandung Indonesia Jadi
Tersangka, Dijerat UU ITE
|
Hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dengan denda Rp
1 miliar
|
3
|
Ahmad Dhani Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
|
Bagi saya pencemaran nama baik dapat sangat merugikan
karena meskipun sudah dibenarkan akan menjadi sulit untuk membersihkan nama
tesebut kembali
|
4
|
Menpan RB Keluarkan 8 Aturan untuk ASN
& PNS Pakai Media Sosial
|
Pemerasan atau ancaman menyebabkan banyak
ketakutan pada masyarakat
|
5
|
Berita Hoax dan Ujaran Kebencian Bisa Diredam dengan
Bahasa Santun
|
Berita hoax sangat meresahkan karena itu bisa membuat
panik
|
6
|
Beijing Bantah Kabar Penyadapan, Sarankan Trump
Ganti Pakai Ponsel China
|
Penyadapan ialah kejahatan yang sangat
berat apalagi jika informasi yangkita dpat digunakan untuk dijual
|
7
|
Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani
akan Penuhi Panggilan Polda Jatim Hari ini
|
Bagi saya pencemaran nama baik dapat sangat merugikan
karena meskipun sudah dibenarkan akan menjadi sulit untuk membersihkan nama
tesebut kembali ditambah itu untuk menjatuhkan
|
8
|
KPAD Bekasi Temukan Kasus Grup WA Pelajar
SMP Berisi Konten Pornografi
|
Menurut
saya pornografi akan merusak tatanan
norma-norma
dalam masyarakat, merusak keserasian
hidup
dan keluarga dan masyarakat
|
9
|
Polisi Kerahkan Semua Tim Multimedia dan Cyber Crime
Buru Pelaku Hoaks Tito Tersangka KPK
|
Pendapat
saya mengenai cybercrime yakni cybercrime
merupakan
tindakan yang tidak baik karena melanggar
hak-hak
manusia serta undang-undang dengan memanfaatkan
teknologi internet yang ada pada saat ini.
|
10
|
Terlibat Ilegal Akses, Agen BNI 46 Raub 500
Juta
|
Ancamannya kurungan 5 tahun penjara
|
I. HASIL KERJA
1.
Kesimpulan :
Setelah menyelesaikan soal berbagai masalah UU ITE kita dapat memahami penyebab utama sampai caramengatasi masalah dan
kejahatan tersebut
2.
Hasil Praktikum :
Praktikum Sukses tanpa ada kendala.
J.
EVALUASI
NOMOR JOBSHEET
|
NAMA KELOMPOK
|
GURU PEMBIMBING
|
NILAI
|
TKJ.JOBSHEET.DKJ-01
| ryan ade saputra |
Abdullah Umar S.Kom
|
MAKALAH KEBIJAKAN UU ITE
Reviewed by ryansaputra
on
3:18 AM
Rating:
No comments: