MAKALAH KEBIJAKAN UU ITE

SMK ISLAM 1 BLITAR
JUDUL
KEBIJAKAN  UU  ITE

SK: DESAIN KEAMANAN JARINGAN
NO
TKJ.JOBSHEET.DKJ-01
TANGGAL
29 OCTOBER 2018
KD: 4.1 Menyajikan bermacam kebijakan penggunaan jaringan
KELAS/SMSTR
XII TKJ 2 / SEMESTER I
DURASI
4 X 45 menit


A. TUJUAN PRAKTIKUM
1.       Siswa dapat Mengetahui Pengertian UU ITE
2.       Siswa dapat Mengetahui Kebijakan Penggunaan Internet
3.       Siswa dapat Mengenali Asas dan Tujuan UU ITE
4.       Siswa dapat memahami Peraturan pelaksanaan UU ITE
5.       Siswa dapat mengerti Kontroversi UU ITE
6.       Siswa dapat mengerti Penegakan Hukum UU ITE

B. ALAT DAN BAHAN
1.       Seperangkat komputer / laptop (monitor, mouse, keyboard, dll)
2.       Internet
3.       Microsoft Office
4.       Aplikasi Browser

C. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Berdo’alah sebelum memulai kegiatan belajar.
2. Gunakan alas kaki yang terbuat dari karet untuk menghindari aliran listrik
3. Bacalah dan pahami petunjuk praktikum pada setiap kegiatan belajar
4. Ikuti petunjuk dan instruksi guru pembimbing
5. Jangan makan dan minum saat praktikum
6. Gunakanlah komputer sesuai fungsinya dengan hati-hati
7. Setelah selesai, matikan komputer dengan benar

D. LANDASAN TEORI
Pengertian kebijakan penggunaan jaringan adalah rencana atau acuan untuk mempengaruhi dan menentukan keputusan penggunaan jaringan. Tujuan Keamanan jaringan computer adalah untuk mengantisipasi resiko jaringan komputer berupa bentuk ancaman fisik maupun logic baik langsung ataupun tidak langsung sehingga mengganggu aktivitas yang sedang berlangsung dalam jaringan computer. Kebijakan pengguna jaringan dibagi menjadi kebijakan organisasi, etika menggunakan  jaringan dan kebijakan mengakses computer. Serangan fisik keamanan jaringan adalah serangan yang terjadi pada hardware jaringan.

Serangan logic keamanan jaringan adalah serangan yang terjadi pada perangkat lunak  jaringan” seperti data” dokumen” database” aplikasi dan lain-lain..
E. LANGKAH KERJA
1.       Persiapkan semua peralatan dan bahan pada tempat yang aman.
2.       Amati semua komponen yang ada.
3.       Buka dan bacalah buku manual reference.
  1. Dengan bantuan internet carilah beberapa kasus  pelanggaran UU ITE beserta sanksinya
  2. Semua artikel dilengkapi dengan sumber asli.
  3. Laporkan hasil praktikum pada guru pembimbing
  4. Matikan komputer/laptop lalu rapikan tempat praktek

F. ANALISIS HARDWARE DAN SOFTWARE
NO
NAMA
IDENTIFIKASI
1
Sistem Operasi
Windows 7 Ultimate
2
Aplikasi Browser
Google Chrome Versi  59.0.307.1.104
3
PC (Prosessor)
Intel Core(TM)2 CPU
Harddisk
250 GB
RAM
2 GB
4
Mouse
Merk: Genius
5
Keyboard
Merk: MicroPack
6
Monitor
Merk: Acer
7
Flash Disk (jika ada)
Merk: Sandisk
Kapasitas: 16 GB
8
Micro SD (jika ada)
Merk: Samsung
Kapasitas: 2 GB

G. KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
                Petunjuk :
·         Kerjakan dengan bantuan internet
·         Soal dapat dikerjakan secara kelompok maksimal 4 anak
·         Buka dan bacalah ebook modul Desain Keamanan Jaringan Jaringan XII Semester 1 & 2
·         Seluruh pagescreen harus disertai nama siswa
·         Beberapa informasi yang harus dicari adalah sebagai berikut:


1.       Asas dan Tujuan UU ITE
2.       Peraturan Pelaksana UU ITE
3.       Gugatan ke Mahkamah Konstitusi UU ITE
4.       Penegakan Hukum UU ITE
5.       Kontroversi UU ITE

1.       Informasi Asas dan Tujuan UU ITE
BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.       mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b.      mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.       meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d.      membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
e.      seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
f.        memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

2.       Informasi Peraturan Pelaksana UU ITE
·         Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik
Penyelenggara   Sistem   Elektronik   adalah   setiap   Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan,    mengelola,    dan/atau    mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-samakepada    Pengguna    Sistem    Elektronik    untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

·         Tata Cara Intersepsi
a.       Pasal 4 ayat (4) teknis operasional pelaksanaan intersepsi dilaksanakan melalui Pusat Intersepsi Nasional.
b.      Pasal 5 ayat (6) Hasil intersepsi rekaman informasi disampaikan secara rahasia kepada aparat penegak hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional
c.       Pasal 8 Sertifikasi alat dan perangkat diatur dalam Peraturan Menteri
d.      Pasal 11 ayat (2) Dewan Intersepsi Nasional bertanggungjawab pada Presiden (tugas mengawasi pelaksanaan intersepsi di Polisi, Jaksa dan KPK)
e.      Pasal 21 ayat (2) Sebelum PIN dibentuk, Menteri dapat membentuk tim audit independen
f.        Pasal 21 ayat (6) Jika PIN sudah terbentuk, intersepsi yg dilakukan penegak hukum harus melalui PIN

·         Peran Pemerintah
Bab IX – Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat

Pasal 40

1)      Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2)      Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3)      Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi
4)      Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data
5)      Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
6)      Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 41

1)      Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2)      Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
3)      Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
·         Perdagangan Elektronis
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 65
1)      Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
2)      Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3)      Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4)      Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
5)      Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
6)      Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

3.       Informasi Gugatan ke Mahkamah Konstitusi UU ITE
·         Pencemaran Nama Baik
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

·         Penghinaan SARA
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 merupakan ketentuan yang mulai digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA. Walaupun ada ketentuan pidana dalam KUHP dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi Rasial), namun pasal-pasal dalam UU ITE jauh lebih mudah digunakan terkait Penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya.

·         Tata Cara Intersepsi
Terkait RPP Penyadapan, Meskipun Mahkamah Agung menganggap hal itu sah karena tidak bertentangan dengan UU[11], Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan begitu, Rancangan Peraturan Pemerintah Penyadapan, yang mengacu pada pasal itu, tidak bisa disahkan. "Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2011. Majelis menyatakan pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat, penyadapan harus diatur oleh Undang-Undang
·         Bukti Elektronis
Terbaru, dalam skandal "Papa Minta Saham" tahun atau Kasus PT Freeport Indonesia 2015 membuat Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengajukan permohonan uji materi atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang Undang KPK. “Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE,” ujar kuasa hukum Novanto, Syaefullah Hamid, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25 Februari 2016). Adapun dua ketentuan tersebut mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang sah. Novanto juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 26A UU KPK terkait alat bukti elektronik yang sah. Novanto menilai bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tidak mengatur secara tegas mengatur tentang alat bukti yang sah, serta siapa yang memiliki wewenang untuk melakukan perekaman.[13] "Perekaman yang dilakukan secara tidak sah (ilegal) atau tanpa izin orang yang berbicara dalam rekaman, atau dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui pihak yang terlibat dalam pembicaraan secara jelas melanggar hak privasi dari orang yang pembicaraanya direkam," kata dia. Sehingga, bukti rekaman itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti karena diperoleh secara ilegal. Majelis hakim Ketua MK Arief Hidayat pun memberikan saran perbaikan permohonan, sebab tidak ada kedudukan hukum pemohon sebagai anggota DPR.[14]
                                                                                                                                            
4.       Informasi Penegakan Hukum UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

5.       Informasi Kontroversi UU ITE
Kasus Prita Mulyasari

Kasus ini merupakan pertama kalinya UU ITE menelan korban. Seorang Ibu Rumah Tangga didaerah Tangerang dituduh mencemarkan nama baik sebuah Rumah Sakit Swasta tahun 2009. Hal itu disebabkan Ibu tersebut menuliskan keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut dalam sebuah mailing list (milis) di internet. Tuntutan yang dirasa berlebihan membuat masyarakat beramai-ramai membuat gerakan sosial "KOIN UNTUK PRITA"

Sumber: UU No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik


Beri komentar dari informasi kasus diatas:
NO
JUDUL KASUS
KOMENTAR / SANKSI
1
Kasus Prita Mulyasari
Kita harus menjaga ucapan dalam berpendapat pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2
Kisruh Menteri dengan Blackberry
Yang membuat bbm di Blokir adalah penerimaan masyarakat
3
Pemblokiran Situs-Situs Internet
Menurutku itu wajar dilakukan, terlebih bila situs web itu memang terbukti melanggar hukum.


H. KASUS PELANGGARAN UU ITE BESERTA SANKSI NYA
                Petunjuk :
·         Kerjakan dengan bantuan internet
·         Soal dapat dikerjakan secara kelompok maksimal 4 anak
·         Buka dan bacalah ebook modul Desain Keamanan Jaringan Jaringan XII Semester 1 & 2
·         Seluruh pagescreen harus disertai nama siswa
·         Beberapa kasus yang harus dicari adalah sebagai berikut:
1.       Perjudian
2. Melanggar kesusilaan
3. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
4. Pemerasan dan/atau pengancaman
5. Berita Hoax
6. Penyadapan
7. Hate speech atau ujaran kebencian
8. Pornografi
9. Cybercrime
10. Akses ilegal
11. DLL

1.       Kasus Perjudian
Judul     :  Polisi Gerebek Rumah Judi Dingdong di Surabaya, 7 Orang Ditangkap
Penulis:                Mevi Linawati
Tanggal : 28 Okt 2018
Isi Berita: Liputan6.com, Surabaya - Aparat kepolisian Polsek Sukomanunggal, Surabaya, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi perjudian mesin dingdong.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (28/10/2018), petugas berhasil mengamankan tujuh orang penjudi dan menyita dua unit mesin dingdong serta ratusan koin yang digunakan sebagai sarana judi.
Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya praktik perjudian di kawasan tersebut.
Kini para pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Sukomanunggal dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Muhammad Gustirha Yunas)


Sumber                : https://www.liputan6.com/news/read/3678402/polisi-gerebek-rumah-judi-dingdong-di-surabaya-7-orang-ditangkap

2.       Kasus Melanggar kesusilaan
Judul     : Dua Admin Grup Facebook Gay Bandung Indonesia Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE
Penulis : Dewi Agustina
Tanggal : 19 Oktober 2018
Isi Berita: TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan Ikhsan Syamsudin bin Kosasih dan Iwan Hermawan. Keduanya memegang kendali grup Facebook Gay Bandung Indonesi‎a (GBI).
"Dua orang sudah kami amankan di Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Keduanya sudah ditetapkan tersangka‎," ujar Wakil Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata di Gedung Ditreskrimsus, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (19/10/2018).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga unit ponsel, lima sim card ponsel, satu akun grup Facebook GBI, 25 alat kontrasepsi serta pelumas dan dua KTP.
"Tersangka Ikhsan Syamsudin dengan akun Facebook Syamsudin Ikhsan, ‎membuat grup Facebook bernama Gay Bandung Indonesia," ujarnya.
inRead invented by Teads
Kepada polisi, ia mengaku sengaja membuat grup tersebut untuk memudahkan komunikasi sejumlah laki-laki sesama penyuka jenis.
Dua Admin Grup Facebook Gay Bandung Ditangkap_1
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan Ikhsan Syamsudin bin Kosasih dan Iwan Hermawan. Keduanya memegang kendali grup Facebook Gay Bandung Indonesi‎a (GBI). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
"Tujuannya membuat wadah komunitas kaum penyuka sesama jenis dan memposting hal-hal yang berorientasi penyimpanan seksual di grup Facebook," ujar dia.
Grup itu sudah aktif selama bertahun-tahun dan menjaring pemilik akun yang bertendensi mengidap kelainan seksual sesama jenis. ‎
Akun itu ditemukan setelah penelusuran cyber patrol.
"Grup tersebut sudah dibuat sejak 26 Oktober 2015 dengan dikendalikan Ikhsan Syamsudin. Anggotanya sudah mencapai 4.093, terindikasi penyuka sesama jenis. Di dalamnya ada pemilik akun yang terindikasi di bawah umur dan masih sekolah," kata dia.
Berdasarkan penelusuran di akun tersebut, banyak konten-konten yang terindikasi dan menjurus pada perilaku penyuka sesama jenis.
"Ditemukan banyak percakapan yang melanggar norma kesusilaan berupa percakapan orientasi sesama jenis, penawaran jasa pijat laki-laki hingga pembentukan grup whatsapp," ujar Hari.
Hari menambahkan, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," ujar Hari. ‎(men)

Sumber                : http://www.tribunnews.com/regional/2018/10/19/dua-admin-grup-facebook-gay-bandung-indonesia-jadi-tersangka-dijerat-uu-ite.


3.       Kasus Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Judul     : Ahmad Dhani Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Penulis : Erwin Yohanes
Tanggal : 18 Oktober 2018
Isi Berita: jatimnow.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan politikus Partai Gerinda Ahmad  Dhani Prasetyo sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Ia dinilai telah melecehkan massa aksi dengan melontarkan kalimat peserta demo idiot saat di Hotel Majapahit pada, Minggu (26/8/2018).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima hasil dari pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ahli pidana.
"Yang bersangkutan (Dhani) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik," ujar Barung di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Barung menambahkan, tanpa alasan yang jelas Dhani tidak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka pada hari ini.
"Tidak hadir tanpa alasan yang tidak diketahui, itu disampaikan oleh pengacara. Otomatis kita akan lakukan pemanggilan untuk tersangka lagi," kata Barung.
Barung mengatakan, saat ini belum ada upaya pencekalan terhadap Ahmad Dhani lantaran yang bersangkutan kooperatif.
"Yang bersangkutan masih kooperatif, sehingga kami belum melakukan itu. Nanti kita akan panggil lagi," tandasnya.
Dalam kasus ini Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 tentang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sebelumnya, dua pekan lalu Dhani diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Menurut Dhani, Koalisi Elemen bela (KEB) NKRI itu, pelapor, itu tidak memiliki legal standing atas laporan yang dibuatnya.
"Padahal video itu saya tujukan untuk orang-orang di dalam hotel, bukan yang ada di luar hotel. Intinya seperti itu, yang saya bilang idiot itu yang menghalangi saya di dalam hotel untuk keluar, lah kok dia ngerasa itu dari mana. Jadi pelapor ini salah, GR disebut idiot," tegasnya.

Sumber                : https://jatimnow.com/baca-8088-ahmad-dhani-ditetapkan-tersangka-pencemaran-nama-baik


4.       Kasus Pemerasan dan/atau pengancaman
Judul     : Menpan RB Keluarkan 8 Aturan untuk ASN & PNS Pakai Media Sosial
Penulis : Alexander Haryanto
Tanggal : 22 Mei 2018
Isi Berita: tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur merilis beberapa peraturan melalui surat edaran untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyebarkan informasi melalui media sosial (medsos).
Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara itu telah ditandatangani oleh Menpan RB Asman Abnur pada 21 Mei 2018.
Surat Edaran (SE) itu ditujukan kepada: Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI. Kapolri, Jaksa Agung RI, Sekretaris Kabinet, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.

Sumber                : https://tirto.id/menpan-rb-keluarkan-8-aturan-untuk-asn-amp-pns-pakai-media-sosial-cKXi


5.       Kasus Berita Hoax
Judul     : Berita Hoax dan Ujaran Kebencian Bisa Diredam dengan Bahasa Santun
Penulis : Ranin Agung
Tanggal : 28 Oct 2018
Isi Berita:
AMBARAWA, suaramerdeka.com - Berita hoax dan ujaran kebencian bisa diredam manakala dihadapi dengan bahasa santun yang diimbangi konfirmasi kepada pihak berwenang. Keterangan tersebut disampaikan Pratana Humas Muda Dinas Kominfo Kabupaten Semarang, Junaedi, ketika menjadi pembicara Seminar Jurnalistik yang digelar DPD KNPI Kabupaten Semarang di Gedung Pemuda Ambarawa, Minggu (28/10) siang.
Menurutnya, siapa saja memang berhak mengemukakan pendapatnya di media sosial. Hanya saja, perlu mempertimbangkan sebab akibat dari tanggapan yang ditulis. Sejalan dengan itu, pihaknya yakin masyarakat Kabupaten Semarang masih bijaksana dalam menanggapi sebuah informasi di media sosial mau pun informasi yang beredar di lingkungan.
“Diksi atau pilihan katanya harus santun, atau silahkan gunakan hati. Artinya, jika nantinya tanggapan atau kritik tadi dapat menyinggung perasaan orang lain sebaiknya dihindari,” jelasnya.
Selain narasumber dari Dinas Kominfo Kabupaten Semarang, seminar yang mengambil tema “Melawan Narasi Hoax dan Hate Speech” kemarin penyelenggara juga menghadirkan perwakilan pewarta dari Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Semarang (FKWKS), Bowo Pribadi. Dalam paparannya, dirinya mengemukakan pentingnya cek dan ricek informasi.
“Semuanya yang ada di media sosial, merupakan bagian dari pesatnya perkembangan informasi. Yang jelas, kami sebagai awak media ada Dewan Pers yang selalu memantau dan mendampingi apabila ada berita yang belum sepenuhnya terkonfirmasi kebenarannya,” tandasnya.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Semarang, Ustadzun mengatakan, pihaknya sengaja mengundang perwakilan organisasi kepemudaan untuk mengikuti seminar dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda 2018. Jika hoax dan ujaran kebencian dibiarkan, ia khawatir nantinya bisa memunculkan dominasi kelompok yang berujung pada munculnya perselisihan di Indonesia.
“Kita terus berupaya menyatukan elemen pemuda yang ada di Kabupaten Semarang, tujuannya agar tidak terpecah belah gara-hara hoax dan ujaran kebencian,” katanya.

Sumber                : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/139293/berita-hoax-dan-ujaran-kebencian-bisa-diredam-dengan-bahasa-santun


6.       Kasus Penyadapan
Judul     : Beijing Bantah Kabar Penyadapan, Sarankan Trump Ganti Pakai Ponsel China
Penulis : AGNI VIDYA PERDANA
Tanggal : 25/10/2018
Isi Berita: BEIJING, KOMPAS.com - Pejabat China membantah pemberitaan yang ditulis The New York Times yang menyebut China dan Rusia telah menyadap ponsel pribadi milik Presiden AS Donald Trump. Dilansir dari SCMP, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying menanggapi kabar pemberitaan tersebut dengan menyebutnya sebagai berita bohong atau fake news. Dia juga menyarankan kepada Presiden Trump agar berhenti menggunakan iPhone dan berganti menggunakan ponsel Huawei.
"Jika Trump khawatir dengan keamanan ponsel iPhone miliknya, dia bisa mempertimbangkan untuk menggantinya dengan Huawei, atau cukup dengan memutus semua komunikasinya," kata Hua. "Melihat pemberitaan itu, saya merasa ada orang-orang di Amerika yang bekerja keras demi memenangkan Oscar untuk skenario terbaik," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, para pejabat di Gedung Putih, baik yang masih bertugas maupun tidak, telah sering memberi tahu Trump tentang penyadapan yang dilakukan oleh intelijen Rusia dan China. Namun Trump, yang sebelumnya dikenal sebagai pebisnis, memilih tetap menggunakan telepon pribadinya untuk melakukan komunikasi dengan sejumlah orang. Sumber pejabat anonim tersebut menjelaskan, China berusaha mengorek informasi dari Trump yang sekiranya dapat membantu dalam mengatasi perang dagangnya dengan AS. Sumber itu memaparkan, Trump pernah menelepon Stephen Schwarzman, CEO perusahaan jasa finansial Blackstone Group, dan Steve Wynn, taipan di bidang kasino dan hotel mewah. Seandainya Trump benar-benar berpikir untuk menggunakan ponsel Huawei seperti yang disarankan Hua, maka Trump juga harus melalui jalur pararel, karena Huawei telah mengatakan tidak akan menjual ponsel terbaru mereka di AS. Selain itu, AS juga telah melarang Huawei dari memasok teknologi kepada pemerintah, dengan alasan risiko keamanan dan privasi karena hubungan perusahaan dengan pemerintah China. Tuduhan itu telah dibantah Huawei.

Sumber                : https://internasional.kompas.com/read/2018/10/25/17420071/beijing-bantah-kabar-penyadapan-sarankan-trump-ganti-pakai-ponsel-china.


7.       Kasus Hate speech atau ujaran kebencian
Judul     : Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani akan Penuhi Panggilan Polda Jatim Hari ini
Penulis : Mohammad Romadoni
Tanggal : 25 Oktober 2018
Isi Berita: TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Politisi Gerindra itu diagendakan memenuhi panggilan penyidik oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10/2018).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, pemeriksaan ini sesuai surat pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus UU ITE pencemaran nama baik terhadap Banser.
"Diagendakan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) diperiksa hari ini pukul 13.00 WIB," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Surya (grup TribunJatim.com), Ahmad Dhani bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan sempat bertatap muka sewaktu pemeriksaan kasus lain yaitu terkait dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan Villa di ruangan Subdit II Harda Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018) kemarin.
Barung menjelaskan, sebenarnya penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah menjadwal pemeriksaan terhadapnya pada Kamis sekira pukul 10.00 WIB.
Pihak penyidik memberikan toleransi perpanjangan waktu sesuai yang diminta pada pukul 13.00 WIB.
Itu dilakukannya karena Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan kasus di Ditreskrimum Polda Jatim hingga pukul 22.40 WIB kemarin.
"Penyidik siap kapan saja melakukan pemeriksaan, namun karena pertimbangan faktor lain yang bersangkutam minta penundaan sampai siang," kata Barung.
Ahmad Dhani mengatakan akan datang memenuhi panggilan penyidik mengenai perkara pencemaran nama baik.
"Iya saya hadir rencananya siang " ujar Dhani di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim kemarin.
Seperti yang diberitakan, Ahmad Dhani akan melibatkan kuasa hukum bantuan dari Tim Pemenangan di Jakarta.
Dhani bersama kuasa hukumnya telah melakukan pertemuan guna membahas persiapan memenuhi pemeriksaan. (don).
Sumber                : http://jatim.tribunnews.com/2018/10/25/jadi-tersangka-kasus-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-akan-penuhi-panggilan-polda-jatim-hari-ini.



8.       Kasus Pornografi
Judul     : KPAD Bekasi Temukan Kasus Grup WA Pelajar SMP Berisi Konten Pornografi
Penulis : Dean Pahrevi
Tanggal :10/10/2008
Isi Berita: BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi menemukan kasus grup Whatsapp (WA) beranggotakan pelajar SMP di Cikarang Selatan kontennya mengandung pornografi dan kekerasasan. Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi Muhammad Rozak mengatakan, temuan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa terdapat sejumlah siswa yang dikeluarkan dari satu sekolah negeri di Cikarang Selatan.
"Pada 1 Oktober 2018, kami datangi sekolahnya dan bertemu kepala sekolahnya. Kami diarahkan untuk koordinasi oleh guru BK (bimbingan dan konseling) sekolah tersebut terkait pengeluaran sejumlah siswa di sekolah itu," kata Rozak kepada Kompas.com di Kantor Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (10/10/2018). Baca juga: Ketua Komisi I DPR Minta Kominfo Blokir Konten Porno di WhatsApp Berdasarkan informasi yang didapati dari guru BK, KPAD mendapati bahwa sejumlah siswa tersebut membuat grup WA bernama "All Star".
Grup itu dibuat pada akhir September 2018 dan memiliki anggota 24 siswa SMP kelas tiga dari kelas yang berbeda-beda di sekolah tersebut. Dari 24 siswa itu, 14 orang siswa pria dan 10 siswa perempuan. "Nah dalam grup itu kami temukan ada 42 video porno, dalam video porno itu ada orang dewasa, ada remaja juga. Terus kami temukan juga ada ajakan tawuran," ujar Rozak. KPAD juga menemukan adanya ajakan hubungan intim secara personal dari sejumlah anggota grup tersebut. Terdapat juga foto siswa yang sedang memegang celurit. Atas perbuatannya, tiga dari 24 siswa itu dipindahkan ke sekolah lain karena berperan aktif di grup tersebut. Satu siswa mengeluarkan diri dari sekolah, sedangkan 20 siswa lainnya mendapat pengawasan ketat serta bimbingan konseling dari guru. "Semua dalam pengawasan kami. Setiap pagi anak-anak ini isi absen, khusus 20 anak itu ya, mereka salat Duha berjamaah (bersama), zuhur berjamaah, sampai asar pun berjamaah. Lalu juga mereka diberikan pengetahuan keagamaan" ujar Rozak. KPAD Bekasi juga memanggil para orangtua murid ke sekolah untuk diberikan pengarahan dan bimbingan cara mengawas anak-anaknya. "Ini kesalahan orangtua, mereka memberikan ponsel kepada anak untuk komunikasi saja. Tapi tidak berpikir untuk melihat, mengontrol ponsel anaknya," kata Rozak.

Sumber                : https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/10/17502901/kpad-bekasi-temukan-kasus-grup-wa-pelajar-smp-berisi-konten-pornografi.


9.       Kasus Melanggar kesusilaan
Judul     : Polisi Kerahkan Semua Tim Multimedia dan Cyber Crime Buru Pelaku Hoaks Tito Tersangka KPK
Penulis : reporter_tm_cetak
Tanggal : 26 Oktober 2018
Isi Berita: TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri melibatkan semua kekuatan multimedia dan Direktorat Cyber Crime untuk mencari para pihak yang diduga membuat surat palsu pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh penyidik KPK. Pelaku dicari adalah pihak yang membuat surat panggilan palsu, mengunggah ke media sosial, serta mengedarkan foto.
“Mereka  harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/10).
Setyo menegaskan, surat panggilan terhadap Tito Karnivan merupakan hoaks. "Itu hoaks. Sudah ada pernyataan dari KPK, surat itu kan ada kode-kode tersendiri," ujar Setyo. Menurutnya, hoaks itu sudah terindikasi dari tanggal pembuatan yang tidak diketik dan justru ditulis menggunakan tulisan tangan.
Setyo menegaskan, “Setelah melakukan konfirmasi ke KPK, kami kontak Febri (Juru Bicara KPK), surat itu tidak betul.”
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan surat yang beredar tentang pemanggilan penyidik terhadap Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian adalah palsu. "Surat itu tidak benar. KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ujar Febri.
Menurut Febri, keterangan yang tertera di dalam surat tersebut dapat dengan mudah membuktikan bahwa surat itu palsu. Pertama, penomoran dalam surat tersebut keliru. Stempel yang digunakan juga salah, berbeda dengan asli yang digunakan KPK dalam surat pemanggilan saksi maupun tersangka.
Sebelumnya, beredar foto surat dengan keterangan surat panggilan. Foto surat panggilan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk hadir ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan menjadi viral. Dalam surat panggilan, Tito dinyatakan berstatus tersangka. Ternyata hal itu kabar bohong alias hoaks. Polisi kini memburu pelaku.
Dalam foto surat tertulis bahwa Tito dipanggil untuk menghadap penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Foto surat pemanggilan Tito terkait pemeriksaan kasus penerimaan suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, beredar di media sosial.
Setyo mengungkap sejumlah kabar dari media yang menyatakan bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan surat panggilan tersebut palsu. Polri dan KPK mengejar pelaku yang membuat berita bohong. "Langkah kami selanjutnya adalah dari Direktorat Cyber Crime, kemudian didukung seluruh tim kekuatan multimedia Polri akan melakukan pencarian pelaku," ujar Setyo.
Tito diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima suap dari petinggi CV Sumber Laut Perkasa saat menjabat sebagu Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Sumber                : http://manado.tribunnews.com/2018/10/26/polisi-kerahkan-semua-tim-multimedia-dan-cyber-crime-buru-pelaku-hoaks-tito-tersangka-kpk.


10.   Kasus Akses ilegal
Judul     : Terlibat Ilegal Akses, Agen BNI 46 Raub 500 Juta
Penulis : kata Gidion
Tanggal : Jumat,26 Oktober 2018
Isi Berita: Riauaktual.com - Uang Rp500 juta milik Bank BNI 46 yang keluar secara misterius, akhirnya terungkap. Pelakunya, berhasil diamankan yakni HG (37) warga Pasar Baru, Pangean, Kuansing.
Pria beristri ini diamankan di rumahnya, Ahad (21/10/2018) pagi. Dengan didampingi perangkat RT setempat.
Penangkapan HG dilakukan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), setelah adanya laporan pihak Bank BNI 46, Sabtu (20/10/2018) lalu.
Keesokan hari setelah menginap, tim Subdit II langsung bergerak kerumah pelaku dan melakukan penangkapan.
''Saat kita amankan, barang bukti Mobil Toyota Rush dan beberapa kartu atm, EDC penggesek ATM dua laptop, dan beberapa kartu tabungan,'' ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, didampingi Dirreskrimsus Kombes Gidion Arif Setiawan dan Kasubdit II AKBP Jhon Ginting, Ju,mat (26/10/2018).
Modus pelaku dengan menggesek ATM BNI 46 miliknya ke mesin EDC BNI 46 untuk mentransfer dana ke Rekening pelaku dan istrinya Bank Mandiri, BRI Syariah, Bank BCA , dimana uang yang ditransfernya tersebut bertambah di rekening penerima. Namun direkening pengirim tidak berkurang dan di Mesin EDC transaksi batal.
''Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku secara berulang ulang dari Rabu (3/10/2018) hingga Sabtu (6/10/2018) sebesar Rp563.000.000,'' ungkap Sunarto.
Uang yang didapat pelaku, sebut Sunarto, digunakan pelaku untuk membeli bahan bangunan untuk membangun Ruko. Kemudian, membayar utang pinjaman di Bank BRI sebesar Rp250 juta.
Sisanya, pelaku juga membeli mobil Toyota Rush Tipe Sprotivo dengan DP sebesar Rp100 juta. Kemudian, ada sisa uang Rp125 juta.
Dari pengakuan HG, uang total 500 juta lebih itu, diambil beberapa sebanyak 32 kali pengambilan. 
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, sesuai kejahatan pelaku. Ia dipersangkaan Pasal 85 Jo Pasal 82 UU RI No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
''Ancamannya kurungan 5 tahun penjara,'' kata Gidion. (HA)

Sumber                : https://riauaktual.com/news/detail/53753/terlibat-ilegal-akses-agen-bni-46-raub--500-juta.html



Beri komentar dari informasi kasus diatas:
NO
JUDUL KASUS
KOMENTAR / SANKSI
1
Polisi Gerebek Rumah Judi Dingdong di Surabaya, 7 Orang Ditangkap
Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara
2
Dua Admin Grup Facebook Gay Bandung Indonesia Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE
Hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar
3
Ahmad Dhani Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Bagi saya pencemaran nama baik dapat sangat merugikan karena meskipun sudah dibenarkan akan menjadi sulit untuk membersihkan nama tesebut kembali
4
Menpan RB Keluarkan 8 Aturan untuk ASN & PNS Pakai Media Sosial
Pemerasan atau ancaman menyebabkan banyak ketakutan pada masyarakat
5
Berita Hoax dan Ujaran Kebencian Bisa Diredam dengan Bahasa Santun
Berita hoax sangat meresahkan karena itu bisa membuat panik
6
Beijing Bantah Kabar Penyadapan, Sarankan Trump Ganti Pakai Ponsel China
Penyadapan ialah kejahatan yang sangat berat apalagi jika informasi yangkita dpat digunakan untuk dijual
7
Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani akan Penuhi Panggilan Polda Jatim Hari ini
Bagi saya pencemaran nama baik dapat sangat merugikan karena meskipun sudah dibenarkan akan menjadi sulit untuk membersihkan nama tesebut kembali ditambah itu untuk menjatuhkan
8
KPAD Bekasi Temukan Kasus Grup WA Pelajar SMP Berisi Konten Pornografi
Menurut saya pornografi akan merusak tatanan
norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian
hidup dan keluarga dan masyarakat
9
Polisi Kerahkan Semua Tim Multimedia dan Cyber Crime Buru Pelaku Hoaks Tito Tersangka KPK
Pendapat saya mengenai cybercrime yakni cybercrime
merupakan tindakan yang tidak baik karena melanggar
hak-hak manusia serta undang-undang dengan memanfaatkan teknologi internet yang ada pada saat ini.
10
Terlibat Ilegal Akses, Agen BNI 46 Raub 500 Juta
Ancamannya kurungan 5 tahun penjara


I. HASIL KERJA
1.       Kesimpulan :
Setelah menyelesaikan soal berbagai masalah UU ITE kita dapat memahami penyebab utama sampai caramengatasi masalah dan kejahatan tersebut

2.       Hasil Praktikum :
Praktikum Sukses tanpa ada kendala.

J. EVALUASI
NOMOR JOBSHEET
NAMA KELOMPOK
GURU PEMBIMBING
NILAI
TKJ.JOBSHEET.DKJ-01
ryan ade saputra
Abdullah Umar S.Kom




MAKALAH KEBIJAKAN UU ITE MAKALAH KEBIJAKAN  UU  ITE Reviewed by ryansaputra on 3:18 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.